Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak memilih kasus berdasarkan besar atau kecilnya perkara dalam penindakan korupsi. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa KPK akan menindaklanjuti semua kasus yang memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan sebelum KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena.
Taufik menekankan bahwa penindakan yang dilakukan KPK murni berdasarkan aduan masyarakat dan tidak menargetkan pihak tertentu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengingatkan penyelenggara negara agar tidak beranggapan KPK hanya beroperasi di kota-kota besar. KPK tetap memperhatikan laporan dugaan korupsi di daerah.
Dalam OTT yang berlangsung pada 21 September 2026, KPK menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya, serta menyita uang tunai Rp200 juta. Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa, serta menerima gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar. KPK menahan Sirajudin selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Komentar 0