Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mengumumkan perluasan penerapan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta, yang sebelumnya dikenakan biaya Rp200.000. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha dan talenta kreatif yang memiliki keterbatasan biaya dalam melindungi dan mengkomersialisasikan karya mereka. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, berharap kebijakan ini akan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Penerapan tarif nol rupiah mencakup berbagai jenis karya, seperti seni rupa, buku, foto, film, dan program komputer. Kementerian Hukum telah menyiapkan peraturan yang diperlukan untuk implementasi kebijakan ini, dan setelah diterapkan, masyarakat dapat mengakses layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa negara harus memfasilitasi pencipta dalam memperoleh layanan tersebut.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, lebih banyak talenta kreatif yang memanfaatkan pencatatan hak cipta, sehingga dokumentasi kepemilikan karya dapat meningkat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai karya sebagai aset ekonomi dan memperkuat daya saing industri kreatif Indonesia.





Komentar 0