Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak memilih kasus berdasarkan besar atau kecilnya perkara dalam penindakan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelum mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena. Taufik menekankan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk, baik dari pusat maupun daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa OTT terhadap Sirajudin merupakan peringatan bagi penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah agar tidak berpikir KPK hanya beroperasi di kota besar. KPK sebelumnya menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT yang dilakukan pada 21 September 2026, di mana KPK menyita uang tunai Rp200 juta terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan KPK menetapkannya sebagai tersangka dengan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar 0