Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak membedakan kasus besar atau kecil dalam penindakan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelum pengumuman hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena. KPK mengklaim bahwa penindakan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat tanpa menyasar pihak tertentu.
OTT terhadap Sirajudin, yang terjadi pada 21 September 2026, menandai bahwa KPK juga aktif di daerah, bukan hanya di kota besar. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sirajudin, dan menyita uang tunai Rp200 juta. KPK menduga Sirajudin terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp11,14 miliar selama masa jabatannya.
Sirajudin kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK berkomitmen untuk terus memperhatikan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah, baik pusat maupun daerah.
Komentar 0