Posting
senci

Polemik pajak pembalut berujung gugatan ke MK – 'Pembalut kebutuhan pokok, kenapa dikasih pajak?'

Polemik pajak pembalut berujung gugatan ke MK – 'Pembalut kebutuhan pokok, kenapa dikasih pajak?'

Polemik mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk pembalut telah memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang perempuan mengajukan uji materi, menganggap pembalut sebagai kebutuhan esensial yang seharusnya bebas pajak, mirip dengan beras dan sayuran. Banyak perempuan, terutama dari kelompok miskin, mengungkapkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembalut, yang sering kali menjadi beban tambahan dalam keuangan mereka.

Direktorat Jenderal Pajak beralasan bahwa pengenaan PPN adalah bagian dari sistem yang berlaku. Namun, banyak suara dari masyarakat dan organisasi perempuan yang menginginkan agar pembalut dan produk kesehatan menstruasi lainnya mendapat perlakuan fiskal yang lebih baik, mengingat pentingnya untuk kesehatan dan kesejahteraan perempuan. Komnas Perempuan mendukung gugatan ini, berpotensi membuka diskusi lebih luas mengenai pajak untuk barang-barang kebutuhan penting lainnya.

Kisah nyata seperti yang dialami oleh perempuan-perempuan di Surabaya dan Bandung menunjukkan betapa beratnya beban ekonomi yang ditanggung, di mana pembalut menjadi salah satu kebutuhan pokok yang tak terhindarkan. Dengan situasi ini, harapan agar pembalut dihapus dari pajak semakin menguat, mencerminkan kebutuhan mendesak untuk mempertimbangkan kesejahteraan perempuan dalam kebijakan fiskal.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar