Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Keputusan ini diambil setelah advokat Subhan mengajukan kasasi terkait keabsahan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Subhan, menganggap surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan memerintahkan penarikan serta pemusnahannya.
Putusan ini berimplikasi pada verifikasi pencalonan Gibran oleh KPU, yang kini kehilangan dasar yuridis. Meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran, fakta tidak adanya ijazah yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA menimbulkan potensi perdebatan mengenai kemungkinan impeachment. Pakar hukum menilai kondisi ini dapat memunculkan argumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.





Komentar 0