Kabar di media sosial mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan berlaku seumur hidup ditanggapi tegas oleh Korlantas Polri sebagai hoaks. Melalui akun Instagram resmi, Korlantas menekankan bahwa penerbitan dan perpanjangan SIM diatur oleh regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur penerimaan negara bukan pajak. Informasi tersebut juga mencakup fungsi SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi dan data untuk kepolisian.
Beredar Kabar SIM Mau Dibuat Berlaku Seumur Hidup, Polisi: Itu Hoaks
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0