Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini banyak digunakan di Indonesia untuk menangkap pelanggaran lalu lintas tanpa menghentikan kendaraan. Teknologi ini merekam pelat nomor dan berbagai pelanggaran secara otomatis, yang kemudian menjadi dasar penerbitan surat tilang elektronik. Berdasarkan UU No.
22 Tahun 2009, terdapat 12 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk penggunaan ponsel saat mengemudi, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm. Denda untuk pelanggaran ini bervariasi, dengan beberapa mencapai Rp 750.000.




Komentar 0