Pelanggaran lalu lintas, terutama melawan arus, masih marak terjadi di Indonesia. Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh 2026 hingga 8 November 2026 untuk menindak pelanggaran ini, yang seringkali dilakukan untuk menghemat waktu. Kepala Korps Lalu Lintas, Brigjen Pol.
Aries Syahbudin, menekankan bahwa tindakan ini sangat berisiko dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal, tidak hanya bagi pelanggar, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya. Untuk mencegah kecelakaan, petugas ditempatkan di lokasi-lokasi berisiko tinggi, dan penindakan pelanggaran akan dilakukan melalui sistem ETLE dan tilang manual.





Komentar 0