Radiet Adiansyah, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Ni Made Vaniradya Puspita, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Kuasa hukum Radiet, Kusnaini, menyatakan bahwa mereka telah menemukan novum atau bukti baru yang mendasari pengajuan PK tersebut, yang akan dilakukan setelah menerima salinan putusan kasasi.
Radiet siap mengajukan PK usai Mahkamah Agung tolak kasasi





Komentar 0