Samin Tan, seorang pengusaha tambang, didakwa merugikan negara sebesar Rp17,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan batu bara di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 5 November 2026. Pengacara menilai bahwa Tan tetap melakukan penambangan meskipun perjanjian tambang telah dihentikan oleh Kementerian ESDM pada 19 Oktober 2017.
Kerugian negara dihitung berdasarkan hasil tambang PT AKT setelah terminasi hingga 2025, dikurangi dengan royalti dan pajak penjualan batu bara.





Komentar 0