Pemerintah Indonesia mencabut izin pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua, akibat pelanggaran lingkungan, termasuk perambahan hutan. Meskipun izin dicabut, pemerintah menyerahkan konsesi kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam), menimbulkan kritik dari aktivis lingkungan yang menilai bahwa warga setempat tetap tidak mendapatkan manfaat dari eksploitasi sumber daya tersebut. PT Kristalin sebelumnya telah mengklaim sebagai pemilik tambang emas terbesar kedua di Papua dan selama ini terlibat dalam kontroversi terkait dampak lingkungan dan sosial dari operasionalnya.
Ketidakpuasan warga dan aktivis terhadap pengelolaan tambang di daerah tersebut terus berlanjut.





Komentar 0