Di Denpasar, Bali, tiga warga negara asing (WNA) ditangkap oleh petugas Imigrasi karena diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi daring. Tiga WNA tersebut berasal dari Uganda, Rusia, dan Nigeria. Selain itu, seorang WN Ghana juga ditangkap karena diduga mengganggu ketertiban masyarakat dengan meminta uang dari warga setempat.
Penangkapan ini dilakukan sebagai hasil patroli keimigrasian yang diadakan di wilayah tersebut.





Komentar 0