Posting
senci

17 WNA Diamankan, Diduga Bangun Markas Bisnis Pinjaman Online di Bali

17 WNA Diamankan, Diduga Bangun Markas Bisnis Pinjaman Online di Bali

Keamanan di Bali terganggu setelah 17 warga negara asing (WNA) diamankan di Kuta Utara, Badung, oleh petugas imigrasi. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman daring dari Desa Dalung. Penindakan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 Oktober 2026, mengungkap bahwa kegiatan ini terorganisasi, dengan tiga WNA berperan sebagai manajer dan lainnya sebagai admin.

Para WNA tersebut menawarkan jasa melalui iklan di Facebook dan mengumpulkan data pribadi calon pelanggan, yang sebagian besar adalah WNA. Dari 17 orang yang diamankan, 15 adalah warga Malaysia dan dua warga Singapura, yang kini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian. Penindakan ini merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA akan diperkuat untuk menjaga citra pariwisata Bali. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar keamanan dan kenyamanan Bali sebagai destinasi wisata tetap terjaga.

Sumber: detikTravel Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar