Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur menjelaskan tujuh alasan yang dapat menyebabkan deportasi warga negara asing, termasuk aktivitas berbahaya, pelanggaran hukum, dan keterlibatan dalam kejahatan internasional. Tindakan ini dimaksudkan untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga stabilitas keamanan. Sejak awal 2026, 11 warga negara asing telah dideportasi, termasuk dua orang asal Afghanistan baru-baru ini.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk menjamin keamanan ruang publik di Kalimantan Timur.





Komentar 0