Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan akan beralih dari skema business to business (B2B) ke government to government (G2G) dan government to business (G2B). Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses tender dan memastikan kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi Indonesia.
Perpres 107/2026 jadi babak baru pengadaan BBM-LPG





Komentar 0