Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyetujui kerja sama penjualan hasil produksi sumur minyak rakyat di Aceh kepada Medco Energi dan Pertamina. Ia percaya bahwa kerjasama ini dapat meningkatkan lifting minyak nasional dan memberikan kepastian bagi masyarakat pengelola sumur minyak tradisional. Bahlil sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk mekanisme kerja sama produksi tersebut.
Pada 2 Oktober, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani tiga perjanjian kerja sama (PKS) untuk membeli hasil produksi sumur minyak masyarakat di Aceh. PKS tersebut melibatkan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy dan PT Pema Global Energy, serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak dan PT Aceh Timur Energi dan Mineral dengan PT Medco E&P Malaka.
Kepala BPMA, Mawardi Nur, menyatakan bahwa penandatanganan PKS ini adalah langkah untuk mempercepat kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja Blok A Aceh Timur dan Blok B Aceh Utara. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu pengelolaan sumber daya minyak secara lebih baik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Komentar 0