Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mendorong digitalisasi pembayaran retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) seiring penurunan dana transfer ke daerah. Krisantus menyatakan bahwa pemerintah perlu mengoptimalkan sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah karena transfer ke daerah (TKD) pada 2026 diperkirakan turun Rp522 miliar dibanding tahun sebelumnya. Target penerimaan daerah yang ditetapkan sebesar Rp586,14 miliar baru terealisasi 50 persen hingga akhir Oktober 2026.
Krisantus meminta seluruh perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT) mengevaluasi capaian penerimaan dan mengidentifikasi kendala pemungutan retribusi untuk mengoptimalkan potensi yang belum tergarap. Selain itu, aset milik pemerintah daerah juga harus dikelola dengan baik untuk menghasilkan pendapatan, termasuk mengevaluasi tarif retribusi berdasarkan perkembangan ekonomi dan biaya operasional.
Pentingnya meningkatkan penerimaan daerah harus diimbangi dengan perbaikan kualitas pelayanan publik, mengingat retribusi berkaitan langsung dengan layanan pemerintah kepada masyarakat. Krisantus menekankan bahwa digitalisasi tidak hanya mencakup pembayaran oleh masyarakat, tetapi juga proses penyetoran hingga masuk ke kas daerah, yang dapat meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan.
Dengan sistem pembayaran nontunai, diharapkan dapat mengurangi risiko kehilangan uang tunai dan memudahkan pencatatan penerimaan daerah. Krisantus berharap koordinasi antara perangkat daerah, petugas pemungut retribusi, dan lembaga keuangan dapat mempercepat penerapan elektronifikasi untuk pengelolaan retribusi yang lebih efektif dan berkontribusi pada penguatan kapasitas fiskal daerah.




Komentar 0