Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di Indonesia dirancang untuk merespons perubahan ekosistem kerja yang dipengaruhi oleh teknologi, termasuk pekerja platform digital. Anggota Panja RUU, Zainul Munasichin, menjelaskan bahwa pekerja platform digital akan diatur dalam RUU meskipun pengaturannya masih bersifat umum. Perubahan pola kerja ini menuntut perlindungan tenaga kerja yang lebih adaptif, tidak hanya mempertahankan status karyawan, tetapi juga memastikan pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan.
RUU ini juga mencakup skema perlindungan seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pelatihan keterampilan untuk membantu pekerja beralih ke jenis pekerjaan baru. Selain itu, pembaruan regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan beragam bentuk pekerjaan yang muncul akibat digitalisasi.
Komentar 0