Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus mengatur pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat yang dirugikan dapat dipulihkan, bukan hanya menghukum pelaku. Sari menyoroti masalah pemulihan kerugian yang masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum, meski pelaku telah diproses secara hukum.
RUU ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri dan merampas aset terkait tindak pidana. Sari juga menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU agar hasilnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan pemulihan kerugian masyarakat dapat dilakukan secara efektif, termasuk identifikasi korban dan penyaluran hasil pengelolaan aset kepada mereka.





Komentar 0