Komisi III DPR RI telah sepakat untuk membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dengan Habiburokhman sebagai Ketua dan Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua. Keputusan ini diambil dalam rapat internal dengan pimpinan komisi dan kepala kelompok fraksi. Selain itu, DPR juga mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas RUU ini, yang awalnya dijadwalkan pada November, menjadi saat ini saat masa reses.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa percepatan ini bertujuan agar pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2026. RDPU ini akan melibatkan 20 elemen masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan, yang dapat memberikan masukan baik secara langsung maupun tertulis. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam merespons masukan dari masyarakat untuk penyusunan RUU ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan bahwa RUU ini ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana untuk dibahas lebih lanjut oleh Komisi III bersama pemerintah.


Komentar 0