Posting
senci

DPR: Pencegahan kekerasan diatur lewat Revisi UU Sisdiknas

DPR: Pencegahan kekerasan diatur lewat Revisi UU Sisdiknas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Sisdiknas akan memasukkan pengaturan pencegahan kekerasan di semua satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan Sarasehan Nasional di UIN Maulana Malik Ibrahim, ia menekankan pentingnya memasukkan pasal terkait kekerasan dalam revisi ini, mengingat situasi yang dianggap darurat.

Lalu menjelaskan bahwa upaya pencegahan tidak bisa hanya bergantung pada peraturan menteri, tetapi harus lebih diakomodasi melalui undang-undang. Poin-poin dalam UU Sisdiknas yang baru akan diterjemahkan dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri, serta bisa diimplementasikan melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah.

Target DPR adalah menyelesaikan pembahasan revisi ini pada Juli 2027. Lalu juga mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan memerlukan kolaborasi dari semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah, untuk memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekolah.

Sumber: ANTARA Jawa Timur Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar