Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) selama tiga hari, dari 15 hingga 17 Oktober 2026, dalam upaya menekan antrean panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM). Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, menyatakan kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran distribusi BBM oleh Pertamina. Surat edaran yang dikeluarkan mencakup instansi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta perguruan tinggi di seluruh Bali.
Meskipun WFH diterapkan, pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat tetap harus berjalan optimal di kantor.
Komentar 0