Mulai 1 Januari 2027, pemerintah akan mengubah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat koordinasi dengan DPR. Selain guru, pengangkatan ini juga berlaku untuk berbagai profesi seperti dosen, petugas pemadam kebakaran, tenaga medis, dan personel Satpol PP.
PPPK penuh waktu juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun yang sama. Kebijakan ini juga mencakup perpanjangan perjanjian kerja bagi 172.323 guru non-ASN dan tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama, serta tenaga medis berstatus non-ASN.





Komentar 0