Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren menetapkan lima agenda utama, termasuk perlindungan santri, penguatan ijazah, dan pengembangan kompetensi teknologi. Perlindungan santri difokuskan pada pencegahan perundungan dan kekerasan, dengan rencana pembentukan satuan tugas dan nomor pengaduan. Selain itu, pengakuan ijazah akan diperkuat untuk memperluas peluang lulusan pesantren dalam pendidikan tinggi dan dunia kerja.
Ditjen Pesantren juga mendorong pengembangan Konsep Santri 5.0, di mana santri diharapkan menguasai teknologi informasi dan kemampuan digital untuk berdakwah secara efektif. Penguatan kemandirian ekonomi pesantren melalui kewirausahaan dan pemanfaatan potensi lokal merupakan agenda penting lainnya. Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan infrastruktur pesantren, terutama di daerah terpencil, dengan kolaborasi antar kementerian.
Penguatan tata kelola dan pendataan pesantren juga menjadi fokus, dengan upaya mengatasi masalah dalam pendataan santri. Kemenag akan meningkatkan insentif bagi pendidik di pesantren, termasuk dosen Ma'had Aly, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Tantangan utama ke depan adalah pelaksanaan program perlindungan, pemerataan fasilitas, dan transformasi digital di lembaga pesantren.





Komentar 0