Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum lingkungan. Meskipun ada undang-undang yang mengatur, pendekatan hukum masih berfokus pada hukuman pelaku tanpa merampas keuntungan dari kejahatan tersebut. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dengan menargetkan keuntungan korporasi dari pembakaran hutan.
Negara lain seperti AS, Inggris, dan Brasil menunjukkan bahwa penegakan hukum yang efektif memerlukan tindakan lebih dari sekadar hukuman pidana, dengan penekanan pada pemulihan aset dan keuntungan ilegal.





Komentar 0