Dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa sebanyak 245 tersangka, terdiri dari individu dan 20 korporasi, telah ditetapkan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 13 wilayah hukum se-Indonesia. Polda Kalimantan Barat mencatat angka tertinggi dengan 68 laporan perkara perorangan dari total 287 laporan yang diterima. Konferensi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kabareskrim Polri dan Gubernur Kalimantan Barat, yang menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran karhutla.
Konferensi pers penegakan hukum karhutla di Indonesia





Komentar 0