Undang-undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan dan mulai berlaku pada 28 Oktober 2026. UU ini mencabut UU No 13/2003 dan sebagian dari UU No 6/2023. Terdapat 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Terbit, Ada Aturan Baru Cuti-Pesangon


Komentar 0