Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa persetujuan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan akan memperkuat kepastian hukum dalam pemerintahan daerah. Pembaruan regulasi ini bertujuan menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan konstitusi serta perkembangan penataan kewilayahan saat ini. Tito menjelaskan bahwa penyusunan RUU tersebut penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi berbagai regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah.
RUU ini juga mencakup penyesuaian karakteristik wilayah yang mengakui keberagaman daerah dan menegaskan kemajemukan Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan disetujuinya RUU ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah di 15 daerah yang tercakup di tiga provinsi Kalimantan.
Komentar 0