Polda Riau telah menangkap 55 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026, dengan total area yang terbakar mencapai 3.378,23 hektare. Dari 55 perkara yang ditangani, 36 masih dalam proses penyidikan, dua dalam status P19, dan 17 perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Wilayah dengan kasus terbanyak adalah Bengkalis dan Indragiri Hilir, masing-masing dengan 10 perkara.
Polda Riau berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab. Selain penegakan hukum, Polda juga fokus pada pencegahan dengan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mereka mengingatkan bahwa kebakaran lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dan sulit dipadamkan, sehingga masyarakat diminta untuk segera melaporkan titik api.





Komentar 0