Sepanjang tahun 2026, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah telah menangani 96 kasus judi daring dari Januari hingga Oktober. Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, Direktur Reserse Siber, menyebutkan bahwa angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 60 kasus.
Peningkatan jumlah kasus ini menunjukkan adanya kebutuhan yang mendesak untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian online. Selain itu, Polda Jawa Tengah juga aktif melakukan penutupan akses terhadap konten judi daring untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.





Komentar 0