MK tidak dapat diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden
4 berita dari 4 sumber · diperbarui 1 jam yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meskipun tidak ada bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaska…
-
MK tidak dapat diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden
ANTARA Bali · 1 jam yang lalu
-
MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima
ANTARA Jambi · 1 jam yang lalu
-
MK tak temukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran
ANTARA Bengkulu · 1 jam yang lalu
-
MK tidak bisa diskualifikasi Gibran sebagai wapres walau tidak temukan bukti ijazah setara SMA – Apa yang diketahui sejauh ini?
BBC News Indonesia · 9 jam yang lalu