Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meskipun tidak ada bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Gibran tidak lagi berstatus calon setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga permohonan untuk mendiskualifikasinya tidak relevan lagi dalam konteks sengketa hasil pemilu.
MK tidak dapat diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden
Bagian dari topik: MK tidak dapat diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden
Komentar 0