Posting
senci

MK tidak dapat diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden

Bagian dari topik: MK tidak dapat diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden
MK tidak dapat diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meskipun tidak ada bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Gibran tidak lagi berstatus calon setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga permohonan untuk mendiskualifikasinya tidak relevan lagi dalam konteks sengketa hasil pemilu.

Sumber: ANTARA Bali Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar