Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah Gibran dari luar negeri, namun hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasinya. Status Gibran sebagai calon wakil presiden akan berakhir pada saat pelantikan pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara ini tidak lagi relevan dalam proses pemilu.
Para ahli yang dihadirkan dalam persidangan menekankan pentingnya keadilan pemilu dan keabsahan syarat calon, meskipun MK tidak berwenang untuk membatalkan pencalonan tersebut berdasarkan bukti yang ada.
Komentar 0