Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menindaklanjuti arahan dari KPK. Sekretaris Daerah Supriyanto mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk memperhatikan setiap poin penting dari KPK dan berkoordinasi dengan Inspektorat jika terdapat kesulitan dalam pelaksanaan. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang utuh terhadap catatan KPK sangat penting agar pembenahan administrasi dapat dilakukan dengan efektif.
Inspektur Kabupaten Badruzzaman menyampaikan bahwa Pemkab telah menerima surat dari KPK sebagai tindak lanjut rapat koordinasi awal Oktober lalu. Setiap perangkat daerah diminta untuk menyiapkan bahan dan melaporkan perkembangan tindak lanjut pembenahan tata kelola pemerintahan. Badruzzaman menegaskan bahwa semua rencana tindak lanjut harus dilaporkan paling lambat pada 20 Oktober 2026.
Pembenahan tata kelola pemerintahan ini diharapkan melibatkan komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh perangkat daerah. Inspektorat akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan sesuai dengan arahan KPK, sehingga tata kelola pemerintahan di Lampung Selatan dapat lebih baik dan transparan.
Komentar 0