Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dalam sidang putusan keabsahan syarat pendidikan cawapres untuk Pilpres 2024. Hakim Asrul Sani mengungkapkan bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan setara sekolah menengah yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Sebagai gantinya, hanya ada certificate of attendance yang dianggap tidak cukup sebagai bukti kelulusan.
MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan pihak lainnya karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ini. Keputusan ini menegaskan pentingnya syarat pendidikan dalam kedaulatan rakyat.
Komentar 0