Posting
senci

MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima

Bagian dari topik: MK tidak dapat diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden
MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK RI. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan beberapa pihak lainnya, yang menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA yang diwajibkan untuk calon cawapres.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar