Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK RI. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan beberapa pihak lainnya, yang menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA yang diwajibkan untuk calon cawapres.
MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima
Bagian dari topik: MK tidak dapat diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
Komentar 0