Posting
senci

Polres Mesuji tangkap dua orang pembawa narkotika jenis sabu dan ekstasi

Polres Mesuji tangkap dua orang pembawa narkotika jenis sabu dan ekstasi

Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan terjadi di Jalan Poros Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, dengan barang bukti sabu seberat 9,69 gram dan 50 butir pil ekstasi. Kedua tersangka, YF (22) dan AYN (21), berasal dari Tulang Bawang dan Muara Enim, dan saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Polres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli dan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas. Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain seperti sepeda motor dan telepon seluler. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Mesuji mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar