Posting
senci

Kemenkum Lampung: Kesadaran hukum kekayaan intelektual di Lampung capai 80 persen

Kemenkum Lampung: Kesadaran hukum kekayaan intelektual di Lampung capai 80 persen

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Lampung mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha terkait hak kekayaan intelektual (HKI) di daerah tersebut mencapai 80 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, dalam acara sosialisasi pelanggaran HKI di Bandarlampung. Upaya preventif terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran HKI, dengan masyarakat semakin aktif mendaftarkan karya intelektual mereka.

Saat ini, lebih dari 3.000 pendaftaran HKI telah diterima, menunjukkan pemahaman yang meningkat.

Sumber: ANTARA Lampung Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar