Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban aktivitas penambangan emas ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) pada 5 November 2026. Penertiban ini melibatkan TNI, Kejaksaan, Polri, dan Balai Besar TNKS. Dalam pemeriksaan, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tetapi menemukan bekas galian tambang.
Satgas juga memasang tiga papan larangan dan membongkar pondok-pondok yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal. Luas lokasi bekas penambangan diperkirakan mencapai 3,5 hektare, dengan tujuan untuk mencegah potensi aktivitas ilegal di kawasan tersebut.





Komentar 0