Polda Jambi menetapkan enam dari delapan warga Suku Anak Dalam (SAD) sebagai tersangka penyerangan Markas Polres Merangin. Penyerangan ini terjadi setelah mereka meminta pembebasan dua rekan yang ditahan karena penambangan emas tanpa izin. Dalam insiden tersebut, satu anggota polisi mengalami luka akibat senjata tajam dan senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku.
Polda tetapkan enam warga SAD tersangka penyerangan Mapolres Merangin





Komentar 0