Posting
senci

Polres Tanimbar resmi tetapkan pria tikam kekasih jadi tersangka

Polres Tanimbar resmi tetapkan pria tikam kekasih jadi tersangka

Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan ST sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap kekasihnya, RB, yang terjadi di Saumlaki. Insiden penikaman tersebut berlangsung di gang belakang Toko MR. D.I.Y.

pada Kamis (29/10), saat korban memarahi tersangka terkait kerusakan di tempat tinggalnya. Dalam pertengkaran, setelah dipukul, ST menggunakan gunting untuk menusuk RB berkali-kali. Motif dugaan sementara adalah kecemburuan.

ST ditahan selama 20 hari dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Korban kini menjalani perawatan intensif.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar