Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan ST sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap kekasihnya, RB, yang terjadi di Saumlaki. Insiden penikaman tersebut berlangsung di gang belakang Toko MR. D.I.Y.
pada Kamis (29/10), saat korban memarahi tersangka terkait kerusakan di tempat tinggalnya. Dalam pertengkaran, setelah dipukul, ST menggunakan gunting untuk menusuk RB berkali-kali. Motif dugaan sementara adalah kecemburuan.
ST ditahan selama 20 hari dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Korban kini menjalani perawatan intensif.





Komentar 0