Posting
senci

Syarat BSU Upah Maksimal Rp 3,5 Juta/Bulan, Daerah UMK Lebih Tinggi Gimana?

Syarat BSU Upah Maksimal Rp 3,5 Juta/Bulan, Daerah UMK Lebih Tinggi Gimana?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja berhak menerima Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, total Rp 900.000. Syaratnya, pekerja harus WNI, memiliki NIK, dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Upah maksimal untuk BSU adalah Rp 3,5 juta, namun bagi daerah dengan UMK lebih tinggi, batas upah mengikuti UMK setempat. Bagi daerah tanpa UMK, mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). BSU tidak diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif, serta prioritas diberikan kepada yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Informasi lebih lanjut bisa diakses di laman resmi Kemnaker.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar