Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur syarat dan batasan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan mendukung aktivitas ekonomi. Penerima BSU harus WNI dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK.
BSU yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, total Rp900 ribu, tidak berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri.





Komentar 0