BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai total Rp550.474.608 kepada keluarga tiga korban kebakaran hutan di Gunung Bromo. Ketiga korban, yang bekerja di sebuah hotel, meninggal saat berusaha menanggulangi kebakaran. Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja dan keluarga mereka dalam situasi tak terduga.
Santunan yang diberikan meliputi kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak almarhum Suraji.





Komentar 0