Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberlakukan pembatasan akses wisata ke Penanjakan di Gunung Bromo, Jawa Timur, sejak 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil terkait kebakaran yang terjadi di lokasi tersebut, yang belum dapat dikendalikan. Wisatawan hanya diperbolehkan mengunjungi hingga Lemah Pasar, sementara pelaku jasa wisata dan masyarakat setempat juga terkena dampak pembatasan ini.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengingatkan agar semua pihak mematuhi aturan dan menjaga lingkungan untuk mencegah kebakaran lebih lanjut.
Komentar 0