Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pelanggar ketentuan dalam sektor pasar modal selama periode Januari hingga Oktober 2026. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menegakkan hukum di pasar modal, yang juga mencakup pencabutan dan pembekuan izin serta penerbitan peringatan tertulis. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan tingkat keseriusan dan dampaknya.
OJK Denda 169 Pelanggar Pasar Modal Rp2,23 T hingga Oktober 2026
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0