Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran di pasar modal dengan memilih antara sanksi administratif atau pidana berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK tidak dapat menjatuhkan kedua sanksi secara bersamaan untuk pelanggaran yang sama. Kepala Departemen Pengaturan OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dampak kerugian dan pemulihan hak investor.
Pemulihan kerugian melalui pengembalian keuntungan tidak sah menjadi salah satu alasan untuk memilih jalur administratif.





Komentar 0