Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Dalam program ini, pemohon diwajibkan menyiapkan enam dokumen penting, termasuk STNK dan BPKB asli serta fotokopi, KTP pemilik kendaraan, surat kuasa jika diwakilkan, kuitansi pembelian, dan kendaraan itu sendiri untuk cek fisik di kantor Samsat. Sistem penghapusan denda berjalan otomatis tanpa perlu surat permohonan, cukup dengan menyelesaikan pembayaran pajak pokok sesuai prosedur.
Proses pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi Signal untuk transaksi online. Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik. Ini menandai kemudahan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.





Komentar 0