Pemilik kendaraan bermotor kini dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas), tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Untuk melakukannya, pemilik harus menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, dan melakukan verifikasi biometrik untuk pendaftaran.
Perpanjangan STNK Online Bisa Lewat Ponsel
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0